WELCOME

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABARUKATUH

Wednesday, December 17, 2014

ENGKAU ADALAH ANUGRAH
SYURGAKU DIBAWAH TELAPAK KAKIMU
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)
8. Kelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)
8. Kelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)

"Wanita Ibarat Bunga"

"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang salehah"

Jangankan lelaki biasa,nabipun terasa sunyi tanpa wanita.Tanpa mereka,hati,fikiran,perasaan lelaki akan resah.Masih mencari walaupun sudah ada segala-galanya.Apalagi yang tidak ada di syurga,namun Nabi Adam AS tetap merindukan Siti Hawa.Wanita Ibarat bunga...cantik indah nya pada pandangan mata hanya sementara...yang kekal menjadi pujaan manusia,hanyalah wanita yang muliaakhlaqnya...karena akhlaq wanita ibarat bunga diri...tiada guna berwajah cantik tetapi akhlaq buruk...tiada guna juga berwajah cantik tetapi hati kosong dari ilmu...Ibarat bunga...ada yang cantik bila dipandang tetapi busuk baunya...adapula yang kurang menarik dan baunya kurang menyenangkan...ada juga bunga yang kurang menarik pada pandangan mata kasar... tetapi bila dihalusi dengan mata hati,ternyata amat tinggi nilainya.

Wanita adalah makhluk Allah yang amat istimewa. Kemuliaan dan keruntuhan sesuatu bangsa terletak di tangan wanita.Kepada wanitalah lelaki memanggil ibu,istri atau puteri.Sebagaimana eratnya hubungan siang dan malam yang saling melengkapi,begitu juga lelaki dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi.Setiap lelaki dan wanita memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan,sesuai dengan fitrah masing-masing.Namun,tujuan hidup setiap lelaki dan wanita adalah sama,yaitu mencari ridha Allah (Mardhatillah) Oleh karena itu,Allah telah menetapkan hukumnya bagi mereka Allah SWT berfirman QS.Annisa ayat 24 Yang Artinya :"Barangsiapa yang mengerjakan amalah yang soleh baik lelaki maupun wanita sedang ia seorang yang beriman maka mereka itu masuk kedalam syurga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.

"Rasulullah SAW telah memerintahkan supaya kaum wanita diperlakukan menurut fitrah ia dijadikan.Sebagaimana dalam sabdanya: "Berlaku baik lah terhadap kaum wanita lantaran mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok pada bagian yang teratas,jika kamu coba untuk meluruskannya kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkan nya ia akan tetap bengkok,maka berlaku baiklah terhadap kaum wanita kamu." (HR.Bukhari Muslim)

Luruskan lah wanita dengan cara petunjuk Allah.Didiklah mereka dengan panduan dari-Nya:Tuntun mereka untuk menemukan jati dirinya...Sebagai anak,dia menjadi anak yang salehah...Sebagai remaja dia akan menjadi remaja yang bersemangat... Sebagai isteri,dia menjadiisteri yang menyenangkan dan menenangkan hati suaminya. Sebagai ibu,dia akan mendidik anak nya dengan penuh rasa kasih sayang,,,dan pastinya sebagai hamba Allah,dia akan menjadi hamba yang tunduk dan menyerah diri hanya kepada-NYa.

Rasullah juga turut memerintahkan umatnya supaya memperlakukan wanita sebaik-baiknya sebagaimana sabdanya:"Mereka yang paling sempurna diantara kalian yang ikhlas adalah mereka yang mempunyai akhlaq yang terbaik dan yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya."(HR.At-Tirmizdi)

"JANGAN COBA JINAKAN MEREKA DENGAN HARTA, NANTI MEREKA SEMAKIN LIAR. JANGAN HIBUR MEREKA DENGAN KECANTIKAN,NANTI MEREKA SEMAKIN MENDERITA. AKALNYA SETIPIS RAMBUTNYA,TEBALKAN DENGAN ILMU.HATINYA SERAPUH KACA, KUATKAN DENGAN IMAN. PERASAANNYA SELEMBUT SUTERA HIASILAH DENGAN AKHLAQ."

Nilai wanita dalam islam amat bertentangan dengan apa yang diperjuangkan oleh wanita barat.Nilai wanita bukan terletak pada feysen pakaiannya yang menonjol,berhias diri untuk memperlitakan kecantikannya,tetapi hakikatnya ialah pada kesopanan,rasa malu dan keterbatasan dalam pergaulan.

Bahagiakan hidup mereka,walaupun tidak jadi ratu cantik dunia,presiden,perdana mentri negara atau women gladiator.Bisikan ketelinga mereka bahwa kelembutan bukan suatu kelemahan.Itu bukan diskriminasi Tuhan.Sebaliknya disitulah kasih sayang Tuhan,karena rahim wanita yang lembut itulah yang mengandung para lelaki perkasa,negarawan,karyawan,jutawan dan wan-wan lain nya....Tidak akan lahir superman tanpa superwoman.

Wanita yang lupa hakikat kejadian nya,pasti tidak terhibur dan tidak bisa menghibur orang lain.Mereka tidak akan kenal diri mereka sendiri,apalagi mengenal lelaki.Kini bukan saja banyak boss telah kehilangan secretary,bahkan anak pun akan kehilngan ibu,suamikehilangan istri dan bapak akan kehilangan puteri.Bila wanita durhaka dunia akan huru hara.Bila tulang rusuk patah,rusaklah jantung,hati dan limpa.

Tanpa ilmu,iman dan akhlaq,mereka bukan saja tidak bisa diluruskan,bahkan mereka pula membengkokkan.
"LEBIH BANYAK LELAKI YANG DIRUSAKKAN OLEH PEREMPUAN DARIPADA PEREMPUAN YANG DIRUSAKKAN OLEH LELAKI.SEBODOH-BODOH PEREMPUAN PUN BISA MENUNDUKAN SEPANDAI-PANDAI LELAKI.

Para lelaki pula jangan hanya mengharap ketaatan tetapi binalah kepemimpinan.Pastikan sebelum memimpin wanita menuju allah PIMPINLAH DIRI SENDIRI DAHULU KEPADA-NYA.Jinakan diri dengan Allah,niscaya jinaklah segala-galanya dibawah pimpinan kita.

"JANGAN MENGHARAP ISTRI SEPERTI SITI FATIMAH,KALAU PRIBADI BELUM LAGI SEPERTI SAYIDINA ALI"

Saturday, October 11, 2014

MITRA KOPRASI

KERJA SAMA BADAN USAHA KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA 

 BAB 1
PENDAHULUAN
            Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan  orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan pada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahtraan jamaniah para anggota.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
            Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
  Fungsi dan peran koperasi
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  •        Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
         Koperasi telah tumbuh dan berkembang dan memberikan suatu peran yang fital dalam membangkitkan prekonomian negara hingga saat ini. Koperasi salah satu dari 3 motor ekonomi indonesia, koperasi tumbuh dalam kerasnya arus politik negara bahkan tak sedikit sering di temui kendala dalam mengembangkan koperasi. Seiring perkembangan  zaman koperasi mulai melakukan penerobosan-penerobosan baru dengan melakukan kerja sama dengan usaha-usaha lain baik seperti dengan koperasi sendiri maupun dengan badan usaha lain. Dengan tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas koperasi agar mampu bertahan dalam kerasnya ekonomi dunia.
            Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
            Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
1.      Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2.      Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
          Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, dan beberapa Induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya. Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT. Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya. Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer / pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN / BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsure untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar didasarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
BAB 2
PERMASALAHAN
  1. Apakah yang dimaksud dengan koperasi dan bagaimana saja perannya dalam perekonomian indonesia?
  2. Tahun berapakah koperasi bina rata didirikan dan siapa yang mendirikannya?
  3. Adakah kopersasi binarata melakukan kerja sama dengan koperasi lain atau badan usaha lain?
  4. Bagaimana cara kerja sama  di bidang usaha antar koperasi?
  5. Apa manfaat yang didapatkan oleh koperasi Binarata dengan adanya melakukan kerja sama tersebut?
  6. Dengan adanya kerja sama tersebut program-program apakah yang di lakukan oleh koperasi binarata dalam meningkatkan usahanya?
BAB 3
PEMBAHASAN
A. KOPERASI
a. Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah suatu perkumpulan yang baeranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengn bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggota
Koperasi menurut UU No 25/1992 tentang perkoperasian sebagai berikut “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdaar atas kekeluargaan”
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha (bussines enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba, laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) untuk koperasi primer, dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasiMenurut UU No 25 tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukkan kepada anggota tapi juga pada masyarakat umum
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Inti dari azas kekeluargaan yng dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih Fungsi dan peran koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
b.      Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    • Kemandirian.
    • Pendidikan perkoprasian.
    • kerjasama antar koperasi.
c. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
            Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahanbakudan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

d. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dansuratutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah
e. Mekanisme pendirian koperasi
         Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,sekertaris, dan bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dananggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
f. Pengurus koperasi
         Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Adakalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
B. SEJARAH KPRI KOPERASI BINARATA
         Koperasi binarata merupakan suatu koperasi yang terletak di tengah kota banda aceh, koperasi tersebut sudah cukup lama berdiri dan berkembang pesat seperti sekarang ini. Koperasi binarata pertama kali di dirikan oleh H.M.Yunus Hasan dan bersama para pegawai negri(guru) SD pada tahun 1980.pada awalnya koperasi ini hanya menerima anggota para guru-guru SD saja, namun sejalan perkembangan dan sampai sekarang anggota KPRI Binarata mulai dari guru sampai pegawai dinas pendidikan terkecuali guru SMP dan guru SMA tidak boleh masuk dalam KPRI Binarata tersebut.
         Pada awal berdirinya koperasi ini hanya beranggotakan 26 orang dan pada tahun-tahun berikutnya terus meningkat sampai saat ini berjumlah 1.189 orang, begitu pula dengan kekayaan terus meningkat setiap tahunnya.
         Konsep dari koperasi Binarata ini adalah koperasi konsumsi, tetapi koperasi bina rata ini terus melakukan revolusi dengan guna meningkatkan usaha dan memperluas jaringan usaha serta demi kesejahtraan dan keuntunngan anggotanya kemudian mereka menjajal bidang bangunan,perabot, elektronic juga unit ATK.
         Modal utama binarata ini adalah dari para anggota  dengan simpanan wajib perbulan Rp 125.000, juga di sertai simpanan sukarela para anggota.
C. KERJA SAMA KOPERASI KPRI BINARATA
                 Koperasi binarata pernah melakukan kerja sama dengan Bank DKI kerja sama tersebut di lakukan dalam bidang permodalan. disamping itu juga, koperasi Binarata perna melakukan kerja sama dengan sesama koperasi yaitu dengan koperasi LAMPINKOM, yaitu kerja sama ini bergerak di bidang pengembangan usaha supermarket. Selain itu, KPRI Binarata juga pernah melakukan pelatihan tentang “tata cara kepengurusan koperasi” dalam pelatihan ini koperasi binarata melakukan kerja sama dengan UKM(Usaha Kecil Menengah). Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kerja sama antara lain adanya kesamaan kepentingan, adanya kesadaran dan kebutuhan dari setiap pelakunya bahwa mereka suatu klompok yang tak ingin di kucilkan.. disamping adanya kerelaan hati , kerja sama sosial ini disebabkan oleh adanya kesamaan tujuan.
Pada dasarnya segala bentuk kerja sama itu bertujuan untuk mempertahanka diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
Orientasi kerja sama
         Ditinjau dari segi ekonomis maka”Kerja sama” dapat bersifat “profit oriented” dan dapat pula bersifat”non-profit oriented”. Kerja sama yang bersifat profit oriented adalah kerja sama dalam modal atau permodalan, sebaliknya kerja sama yang bersifat non-profit.
1. Kerja sama dalam permodalan
         Kerja sama dalam permodalan ini menunjukkan bahwa tentunya para pemilik modal ridak mengalami kesulitan ekonomis; mereka adalah orang-orang berkeinginan untuk memupuk modal atau untuk menambah kekayaan mereka yang telah ada(profit oriented).
Kerja sama yang lebih terorganisir dengan tujuan berdimensi luas serta jangka panjang dapat di lihat dengan munculnya perserikatan- perserikatan  dalam masyarakat.
2. kerja sama bukan modal
              Pada kerja sama bukan modal ini menunjukkan adanya para anggotanya yang mendapat kesulitan ekonomis yang tidak dapat diatasinya sendiri. Pada umumnya mereka itu ekonomi lemah.
D. CARA KERJA SAMA
         Kerja sama antar kopersi merupakan salah satu azazyang haarus di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama di bidang usaha antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
  1. Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum.
         Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder.
  1. Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tampa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum.
         Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tampa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
         Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya, seperti yang telah ilakukan oleh koperasi “Binarata”.
E. MANFAAT  DARI KERJA SAMA YANG DILAKUKAN OLEH KPRI BINARATA
         Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, koperasi binarata dapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1)        Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2)        Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebu  adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
3)        Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
4)        Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkt/jenjng  bawahandengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secar vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
5)        Jika kerja sama tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembebtukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
F.      PROGRAM-PROGRAM UMUM KPRI BINARATA
1.      Program umum ini merupakan pokok-pokok program KPRI Binarata yang ditetapkan dalam usaha melanjutkan tujuan koperasi binarata sebagai pengembangan pasal 33 UUD 1945(1) yaitu:
a.      Perekonomian di susun bersama-sama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi dalam memenuhi ketentuan tersebut.
b.      Koperasi pegawai negeri sebagai salah satu ketentuan organisasi yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara tingkat yang rendah sampai yang tinggi.
c.      Koperasi dalam melaksanakan usaha dan menyusun organisasi selalu menitik beratkan pada prinsip demokrasi kesejahtraan anggota.
2.      Pokok pokok program ini di jabarkan dalam program pelaksanaannya oleh pengurus KPRI Binarata setiap tahun.
3.      Pokok-pokok program umum ini dan program pelaksanaan ini merupakan pedoman yang mengikat dan dilaksanakan oleh pengurus beserta segenap karyawan KPRI Binarata.
4. Pokok-pokok umum ini merupakan kelanjutan, penyempurnaan dan penigkatan dari program-program KPRI Binarata priode sebelumnya.
1 . Ruang Lingkup KPRI Koperasi Binarata
Ruang lingkup program ini meliputi:
1.pembinaan dan pengembangan di bidang administrasi.
2.pembinaan dan pengembangan di bidng organisasi.
3. pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikaan.
4. pembinaan dan pengembangan di bidang usaha.
5. pembinaan dan pengembangan di bidang pembangunan.
6. peran serta dan peranan KPRI Binarata dibidang  Pembangunan Ekonomi.
2 .Sasaran KPRI Koperasi Binarata
a. Sasaran Pogram KPRI Binarata Periode 2009-2011 adalah:
1. meningkatkan peserta dan tanggung jawab KPRI Binarata sebagai salah satu kekuatan sosial ekonomi masyarakat.
2. menetapkan kebijaksanaan  KPRI Binarata dalam mencapai tujuannya.
3.mengembangkan KPRI Binarata dalam menghadapi tantangan yang dihadapi masa mndatang.
b.Sasaran kedalam
1.      Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan sosial ekonomi yang berorientasi kepada usaha bersam auntuk kesejahtraan anggota.
2.      Pemantapan KPRI Binarata sebagai kekuatan sosial ekonimi yang merakyat, tangguh dan tanggap serta menampung aspirasi anggota melalui koperasi.
3. Pemantapan KPRI Binarata dalam tiga sehat
a. Sehat Organisasi
b. Sehat Usaha
c. Sehat Mental
4. Peningkatan kemampuan KPRI Binarat dalam menyukseskan program   pemerintah di bidang ekonomi kerakyatan.
c. Sasaran keluar
1. Mengadakan dan memelihara hubungan dengan organisasi sosial dan instansi terkait untuk memajukan usaha KPRI Binarata.
2. Meningkatkan peranan KPRI Binarata dalam menciptakan kesejahtraan anggota dan masyrakat.
3 .Bidang Usaha KPRI Koperasi Binarata
1. pokok-pokok kebijaksanaan:
a. Mengembangkan jenis usaha yang bermanfaat dan menguntungkan para anggota.
b. Mengusahan penambahan modal, baik dri anggota maupun dari pihak lain.
c. Mengusahakan pertapakan tanah perumahan untuk para anggota.
2.Sasaran
a.Meningkatkan usaha dan memperbanyak jenis barang tiap-tiap unit.
b.Menambah permodalan untuk memenuhi kebutuhan para anggota.
3. Rencana tindakan
a. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, meningkatkan tertip administrasi   setiap unit.
b. Berusaha meningkatkan pinjaman untuk para anggota.
c. Mengusahakan untuk membuka unit lain.
d. Mendorong para anggota untuk gemar menabung dan berbelanja pada koperasi.
4 . Bidang pembangunan
         Untuk periode 2009-2010 direncanakan perluasan/ perbaikan tempat kegiatan usaha meliputi:
  1. Sarana toko
  2. Sarana perkantoran
  3. Ruang komputer
  4. Membuka unit usaha baru
  5. Dan lain-lain.
5. Rencana tindakan KPRI Binarata
a)        Meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam organisasi dan usaha.
b)        Meningkatkan wawasan anggota koperasi.
c)        Mngadkan hubungn dan kerja samadengan semua pihak yang terkait.
d)        Biaya pengeluaran disesuaikan dengan RAPBK.
e)        Untuk kesejahtraan pengurus, BP, juga diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
6. Bidang SHU KPRI Binarata
a)    SHU jasa simpanan dan jasa usaha dibagikan kepada anggota.
b)    SHU dimasukkan kedalam masing-masing buku simpanan anggota.
7. Bidang simpan pinjam
  1. Besarnya pinjaman adalah Rp 50.000.000(lims puluh juta rupah) jika  dana memungkinkan.
  2. Bunga pinjama sebesar 1,25% perbulan (bunga tetap).
  3. Bunga simpanan Berjangka 0,825% perbulan.
    1. Jangka waktu pinjaman 1 s/d 60 bulan, untuk pinjaman di atas Rp 20.000.000,-
    2. Para anggota yang meminjam uang pada KPRI Binarata di bebankan biaya:
    3. Pinjaman di bawah Rp 10.000.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar………………………………..Rp 15.000,-
         Simpanan wajib  pinjaman sebesar……………..Rp 10.000,-
         Resiko pnjaman 1,5% dari pinjaman.
  1. Pinjaman diatas 10.000.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar…………………………………..Rp 20.000,-
         Simpanan wajib pinjaman sebesar…………………Rp 10.000,-
         Resiko pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.
  1. Pinjaman diatas Rp 20.000,- dikenakan biaya:
         Administrasi sebesar……………………………………Rp 25.000,-
         Simpanan wajib pinjaman sebesar…………………Rp 10.000,-
         Resiko pinjaman sabesar 1,5% dari pnjaman.
  1. Dengan adanya resiko pinjaman, maka bila anggota yang meninggal dunia dibebaskan pembayaran pinjaman, ia hanya wajib membayar pada bulan yang sedang barjalan
  2. Bila para peminjam akan melunasi  pinjaman sedangkan waktu belum sampai, maka anggota yang bersangkutan wajib membayar 40% dari sisa bunga yang belum di bayar.
  3. Pemohonan pinjaman , kredit dan perjanjian pinjaman dibubuhi meterai.
8. kesejahtraan karyawan
  1. Peningkatan gaji
  2. Pengadaan baju seragam karyawan, pengurus dan BP
  3. THR dan Paket lebaran Idul Fitri
BAB 4
PENUTUP
A.Kesimpulan
Koperasi(cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja Sama” Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengrtian  koperasi yaitu menolong satu sama lain(to help ono onether) atau saling bergandengan tangan(hand in hand).artinya kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Kerja sama adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat. Menurut aspek hukum kerja sama adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sedangkan menurut pandangan anthropologi kerja sam adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupan dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unut , dia memerlikan orang lain dalam satu kerangka kerja sosial(social framework).
Dalam koperasi binarata ada beberapa program umum dalam melaksanakan kegiatannya dengan tujuan untuk menetapka sasaran-sasaran dan langkah-langkah kegiatan dan usaha KPRI binarata dalam jangka waktu 3(tiga) tahun mendatang dalam rangka tanggung jawab dan ikut sertanya KPRI binarata sebagai pengemban pasal 33 UU 1945 ayat (1) untuk melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi.
Program umum itu disusun berdasarkan azas kekeluargaan dan berdasarkan landasan kenegaraan yaitu pancasila. Landasan organisasi yaitu: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan prturan khusus.
Pokok-pokok kebijaksanaan koperasi Binarata yaitu untuk melengkapi dan menyempurnakan struktur organisasi dan alat kelengkapannya, berusaha terus melaksanakan pelayanan secara cepat dan terpadu dengan sasaran untuk mencapai efisiensi kerja dalam struktur organisasi perlu pembagian tugas secara nyata dan jelas.
Rencana tindakan koperasi binarata adalah meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam bidang organisasi dan usaha, meningkatkan wawasan keanggotaan koperasi, mengadakan hubungan dan kerja sama dengan semua pihak yang terkait, untuk kesejahtraan pengurus diberikan honor bulanan disamping hal lain sebagai tertera menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
B. SARAN
Dengan adanya kegiatan koperasi Binarata semoga dapat memberikan suatu dampak yang positif bagi masyarakat serta mampu membantu perekonomin masyarakat yang berokonomi lemah. Dalam pengembangan koperasi sekarang ini diharapkan benar-benar mampu menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat serta mampu memberikan kesejahtraan bagi para anggotanya seperti asas koperasi yaitu berdasarkan azas kekeluargaan. Kerja sama koperasi semoga dapat menjadi solusi untuk kemajuan koperasi tak terkecuali koperasi Binarata.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin sitio,Halomoan Tamba, 2001.Koperasi teori dan praktik,Erlangga,Jakarta.
Damanik,E.D.,dan Sularso, 1979.Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi  indonesia, Departemen Perdagangan dan Koperasi RI,Direktorat Jendral Koprasi, Jakarta.
Nurdin, Bahri S.E,M.S.,1983. Perkenalan Dengan Beberapa Konsep Ekonomi Koperasi, Jakarta.
Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 Tentang perkoperasian, Depkop, Jakarta, 1992.
Hendrojogi,Drs.,2004.asas-asas, teori dan praktik.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subandi,Drs., M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)
Jochen ropke,Prof.Dr. 2003.Ekonomi Koperasi, teori dan manajemen.salemba Empat, Jakarta.
KPRI Koperasi Binarata
Copyright 2010 CHOLIZ.NET
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger